REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan politikus Partai Keadilan Sejahtera berinisial BY memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan, penanganan kasus KDRT tersebut telah dilaksanakan gelar awal. "Hasil dari gelar awal itu dilakukan penyelidikan lanjutan," kata Nurul, Sabtu (27/5/2023).
Dalam penyelidikan lanjutan ini, kata Nurul, kasus ditangani oleh Subdit V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Saat ini kasus ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim," kata Nurul.