Sabtu 27 May 2023 18:16 WIB

Muslim Kanada Gugat Larangan Ruang Sholat di Sekolah Quebec

Menteri pendidikan Kanada mengatakan ruang sholat bertentangan dengan sekulerisme.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi siswa Muslim di Hamilton, Kanada. Muslim Kanada Gugat Larangan Ruang Sholat di Sekolah Quebec
Foto: thespecs
Ilustrasi siswa Muslim di Hamilton, Kanada. Muslim Kanada Gugat Larangan Ruang Sholat di Sekolah Quebec

REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA -- Organisasi hak-hak sipil dan kelompok advokasi Muslim nasional di Kanada meluncurkan gugatan hukum atas keputusan Pemerintah Provinsi Quebec di Kanada yang melarang ruang sholat di sekolah umum di Montreal pada Oktober lalu.

Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM) dan Asosiasi Kebebasan Sipil Kanada (CCLA) mengajukan mosi pada Jumat (26/5/2023) untuk meminta peninjauan kembali. Seorang penggugat mengajukan gugatan karena putranya menginginkan ada ruang sholat di sekolahnya, namun tidak diizinkan.

Baca Juga

Menurut laporan tersebut, putranya menjadi lebih taat mengerjakan sholat lima waktu, termasuk sholat zhuhur saat mereka masih berada di sekolah. Mereka sholat sendiri, kadang berjamaah dengan siswa Muslim lainnya baik di dalam maupun di luar ruangan.

Namun pada Oktober lalu, seorang anggota staf sekolah melarang para siswa Muslim itu melakukan sholat di sekolah. Setelah kejadian itu, para siswa meminta disediakan ruang khusus sebagai tempat sholat untuk menampung 20-30 siswa laki-laki dan perempuan, dengan pengawasan dan tanpa insiden.

Namun, penyediaan ruangan itu dibatalkan pada Mei setelah sekolah mulai menerapkan larangan Menteri Pendidikan Bernard Drainville. Drainville mengatakan konsep ruang sholat di sekolah bertentangan dengan kebijakan sekulerisme resmi Quebec.

Arahannya pada 19 April menyatakan ruang sekolah tidak dapat digunakan untuk tujuan praktik keagamaan, seperti sholat terbuka. Aturan baru muncul setelah laporan dari setidaknya dua sekolah di wilayah Montreal yang mengizinkan siswa berkumpul di properti sekolah untuk berdoa. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement