REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Moderasi beragama dicetuskan sebagai perisai untuk mempertahankan kerukunan masyarakat Indonesia dengan keyakinan yang berbeda-beda. Saat ini, derasnya arus informasi yang ditunggangi oleh praktik intoleransi dinilai semakin menguatkan urgensi penerapan moderasi beragama di kehidupan nyata.
Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia, Muhammad Nuruzzaman, menjelaskan diperlukan pemahaman beragama yang moderat agar kemajemukan Indonesia dapat terpelihara dengan baik
"Moderasi beragama menurut Kementerian Agama Republik Indonesia terkait cara pandang, sikap, dan praktik beragama. Definisi moderasi beragama sesungguhnya adalah kompetensi, cara pandang, sikap, dan praktik beragama seseorang itu moderat dan toleran terhadap perbedaan," ujar Nuruzzaman di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Ia mengatakan, moderasi beragama dapat ditunjukkan dengan beberapa indikator. Seseorang dianggap moderat jika ia memiliki empat indikator sesuai dengan rumusan moderasi beragama di Kementerian Agama. Di antaranya adalah sepakat dengan konsensus bangsa Indonesia, memiliki sikap toleran, menolak praktik kekerasan, dan akomodatif terhadap tradisi serta budaya lokal.