Ahad 28 May 2023 05:29 WIB

Pakar: Ada Ketidakadilan yang Dipertontonkan MK

Putusan MK terkait perpanjangan jabatan pimpinan KPK multitafsir.

Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,- JAKARTA Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mengandung sifat multitafsir.

"Hakikatnya ini bukan merupakan pijakan konstitusional yang diberikan MK kepada pimpinan KPK saat ini, sebagai sebuah pranata serta transfer kewenangan transisi sampai dengan Desember 2024," kata Fahri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Menurut dia, sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK dalam perkara nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap keabsahan pimpinan KPK saat ini. Dalam putusan itu, tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya permohonan ini.

Fahri memandang pimpinan KPK saat ini belum tentu dapat menikmati berkah putusan MK. Dia meyakini putusan MK bersifat prospektif ke depan dan tidak retroaktif ke belakang.