REPUBLIKA.CO.ID,- JAKARTA Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mengandung sifat multitafsir.
"Hakikatnya ini bukan merupakan pijakan konstitusional yang diberikan MK kepada pimpinan KPK saat ini, sebagai sebuah pranata serta transfer kewenangan transisi sampai dengan Desember 2024," kata Fahri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK dalam perkara nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap keabsahan pimpinan KPK saat ini. Dalam putusan itu, tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya permohonan ini.
Fahri memandang pimpinan KPK saat ini belum tentu dapat menikmati berkah putusan MK. Dia meyakini putusan MK bersifat prospektif ke depan dan tidak retroaktif ke belakang.