Ahad 28 May 2023 14:14 WIB

Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Johnny Plate

Kejaksaan Agung memindahkan penahanan Johnny Plate ke Rutan Kejari Jaksel.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Eks Menkominfo Johnny Plate. Kejaksaan Agung memindahkan penahanan Johnny Plate ke Rutan Kejari Jaksel.
Foto: AP Photo
Eks Menkominfo Johnny Plate. Kejaksaan Agung memindahkan penahanan Johnny Plate ke Rutan Kejari Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan tempat penahanan tersangka korupsi eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Semula menteri dari Partai Nasdem itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejagung, sejak Rabu (17/5/2023). Tetapi belakangan, penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memindahkan lokasi penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU pada Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, alasan pemindahan lokasi penahanan Johnny Plate tak terkait dengan alasan yang krusial terkait keamanan.

Baca Juga

“Bukan. Di Rutan Kejaksaan Agung sudah terlalu penuh. Makanya, dipindahkan ke Kejari (Jakarta) Selatan,” kata Prabowo saat dikonfirmasi, Ahad (28/5/2023).

Kata dia, pemindahan lokasi penahanan tersebut dilakukan sejak awal pekan kemarin. Prabowo menjelaskan, pemindahan lokasi penahanan tersebut, pun membuat tim penyidikan di Jampidsus tak lagi memeriksa tersangka Johnny Plate di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) yang berlokasi di Kompleks Kejakgung.

Dalih efisiensi proses penyidikan, kata Prabowo, pemeriksaan Johnny Plate sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan di Kantor Kejari-Jaksel. “Lebih efisien (pemeriksaan) di Jaksel (Kejari-Jaksel),” ujar Prabowo menambahkan.

Eks Menkominfo Johnny Plate adalah satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidikan Jampidsus terkait kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.

Kasus korupsi tersebut terkait dengan kerugian negara senilai Rp 8,32 triliun. Johnny Plate ditetapkan tersangka pada Rabu (17/5/2023) dan langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Kejakgung, di kawasan Blok-M Jaksel. Selain Johnny Plate, tim penyidikan juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka selaku pihak swasta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement