Ahad 28 May 2023 17:11 WIB

Curat Spesialis Bobol Warung Ditangkap di Banyumas

Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara memanjat tembok.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, Jumat (26/5/2023). Kedua pelaku pencurian tersebut berinisial RH dan IP.

RH alias Gap Gap (27 tahun) warga Kecamatan Kembaran berperan sebagai orang yang menggambar di TKP, membagi tugas, dan mengambil barang. Sedangkan IP (38 tahun) yang juga warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas ini berperan sebagai orang yang mengawasi situasi di sekitar TKP.

Para pelaku ini diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di warung sembako milik korban Ernaini (56 tahun) yang berada di Dusun Ledug Lor Desa Ledug Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 03.50 WIB korban mendengar suara gesekan rantai Gas LPG di warungnya. Mendengar bunyi tersebut korban curiga sedang terjadi pencurian di warungnya. Selanjutnya korban dan anaknya yang bernama Gigih bangun menelpon tetangga rumah memberitahukan ada pencuri di warungnya.

"Pelaku kabur meningalkan TKP dengan membawa barang hasil curian setelah mendengar korban berteriak maling," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi Ahad (28/5/23).

Selanjutnya korban dan anaknya mengecek ke dalam warungnya dan mendapati warung dalam keadaan berantakan, genteng atas terbuka dan ada beberapa barang yang sudah berhasil dibawa pelaku antara lain uang tunai Rp 2,5 juta, HP merek samsung J5, helm merk JPN, 5 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, beberapa botol minuman, minyak sayur dan berbagai macam rokok sebanyak 5 slop.

Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara memanjat tembok, naik ke atap warung membuka genting dan masuk ke warung selanjutnya mengambil barang yang ada di warung tersebut.

"Dengan adanya kejadian tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 6 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembaran guna proses lebih lanjut," katanya.

Pelaku diamankan setelah penyidik mendapatkan informasi adanya orang yang akan menjual helm warna merah merk JPN yang diunggah melalui FB, kemudian dilakukan pendalaman dan tim berpura pura mau membeli helm tersebut melalui COD.

"Saat COD itulah pelaku diamankan dengan hasil introgasi awal pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP tersebut bersama dengan IP. Kemudian dari hasil pengembangan pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di Karanglewas sebanyak tiga kali, dan di Pliken tiga dengan sasaran yang sama yaitu warung," katanya.

Saat ini pelaku RH dan IP kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti berupa satu buah helm JPN, satu buah karung warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, tiga buah gas LPG 3 kilogram, tiga bungkus rokok beberapa merk, 7 buah pembalut, 17 saset kopi berbagai merk, 11 bungkus Sarimi, 10 botol Milkku, 12 botol kecil minyak wangi, lima botol besar minyak wangi, dua buku tulis, 200 lembar sampul buku, 11 amplop besar, sepasang sepatu merek Buchery, satu potong celana jeans warna biru, enam saset Daia, 36 buah stopmap, tas ransel merk acer dan satu buah kotak amal.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e, 5e dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement