Ahad 28 May 2023 17:51 WIB

129 Wisman Telah Dideportasi dari Bali Sejak Januari 2023

Sebanyak 1.100 wisman diproses karena pelanggaran lalu lintas di Bali.

Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023). Beberapa waktu terakhir,  warganet ramai membahas turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023). Beberapa waktu terakhir, warganet ramai membahas turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sudah ada 129 orang wisatawan mancanegara (wisman) yang dideportasi sejak Januari hingga Mei 2023. Mereka dideportasi akibat melakukan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan Bali.

"Terkait dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan proses penindakan, ada yang dideportasi sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari lalu, ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif," kata Koster di Denpasar, Ahad (28/5/2023).

Baca Juga

Selain deportasi, orang nomor satu di Pemprov Bali itu menyebut ada tindakan lain yang dilakukan terhadap wisman yang melanggar peraturan dan menyimpang dari izin visa, yaitu upaya hukum berupa pidana. Sebanyak 15 orang turis asing telah dipidana.

"Ini banyak juga, dan 1.100 orang diproses karena pelanggaran lalu lintas," tuturnya.

Menurut Koster, kenakalan wisatawan mancanegara yang muncul belakangan tak lepas dari konsekuensi kebijakan percepatan pemulihan pariwisata pasca pandemi Covid-19, di mana banyak kelonggaran yang didapat wisatawan. Kelonggaran tersebut berupa penerapan Visa on Arrival kepada lebih dari 80 negara dan pembebasan visa.

Meski banyak mengandung sisi baik, namun ada pula kelemahannya. Koster pun menilai penting untuk mengevaluasinya agar tidak membuat pariwisata Bali terkesan murah.

"Berikutnya kami akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola kepariwisataan Bali dalam beberapa pekan yang akan datang supaya tidak terjadi penanganan kasus per kasus, tapi memberlakukan kebijakan secara menyeluruh," kata dia.

Selain itu, penting juga bagi Pemprov Bali untuk mempertimbangkan psikologis masyarakat Bali yang sedang melakukan pemulihan pariwisata agar tidak sampai kontra produktif. Adapun pelanggaran yang dilakukan wisatawan mancanegara beragam, seperti tidak memakai busana yang sopan dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.

Turis juga dilarang berkelakuan tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum. Selain itu, mereka juga tidak boleh hingga bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Bahkan, saat ini dikabarkan ada indikasi penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, dan pusat perbelanjaan. Atas tindakan-tindakan ini Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali, Polda Bali, dan Kanwil Kemenkum HAM Bali akan bertindak sesuai peraturan seperti sanksi administrasi, penutupan tempat usaha, deportasi, dan dikenakan hukum pidana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement