Senin 29 May 2023 08:35 WIB

Mahfud MD Perintahkan Polisi Periksa Denny yang Bocorkan Rahasia Negara

Denny Indrayana dapat informasi MK mengembalikan sistem proporsional tertutup.

Red: Erik Purnama Putra
Menko Polhukam Mahfud MD di ruang Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Foto: Republika/Prayogi.
Menko Polhukam Mahfud MD di ruang Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Mahfud Md melalui akun Twitter @mohmahfudmd menanggapi pernyataan eks wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) tersebut yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK dengan proporsi enam hakim setuju dan tiga hakim menolak. Adapun proporsional tertutup digugat oleh kader PDIP ke MK.

Baca Juga

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca: Denny Indrayana: Pencalonan Anies Coba Digagalkan dengan PK Moeldoko