REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai meminta klarifikasi ke berbagai pihak mengenai dugaan pelanggaran etik dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Kasus ini akan segera naik ke tahap sidang etik.
"Sampai saat ini (permintaan klarifikasi) sudah cukup," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Albertina menjelaskan, pihaknya tengah merampungkan beberapa tahapan agar laporan itu bisa secepatnya disidangkan. Salah satu proses yang sedang dilakukan adalah penyelesaian berkas berita acara.
"(Saat ini) Masih dalam proses penyelesaian berita acara klarifikasi," ujar Albertina.
Dewas KPK telah meminta keterangan mengenai laporan ini. Diantaranya, yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner lainnya pada 12 April 2023.