REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Menyusul beredarnya rekaman video asusila (mesum) berdurasi 1 menit 32 detik, jajaran Satreskrim Polres Salatiga telah menindaklanjuti dengan melakukan langkah penyeledikan.
Diduga pelaku adegan asusila tersebut dalam rekaman video tersebut merupakan oknum seorang karyawati di sebuah perusahaan yang ada di Kota Salatiga.
"Kami sedang melakukan penyelidikan terkait beredarnya rekaman video itu," ujar Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, Senin (29/5/2023).
Polisi, kata dia, juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan beredarnya rekaman video yang beredar luas melalui media sosial tersebut, termasuk oknum karyawati yang dimaksud.
Dalam penyelidikan ini, Satreskrim Polres Salatiga juga akan menelusuri siapa pihak yang telah menyebarkan video tersebut.
Apabila terbukti, akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Pelaku penyebar video asusila ini bisa diancam hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," katanya.
Sehingga, kata Arifin, dalam menelusuri dan mengungkap beredarnya rekaman video syur ini, polisi tidak hanya mendalami keterangan pemeran wanita dalam video tersebut.
Namun, juga melakukan penyelidikan mendalam terkait siapa yang menyebarkan hingga video tersebut tersebar di akun media sosial.
"Dengan beredarnya video tidak senonoh tersebut, korban dalam kondisi tertekan dan kini dalam penanganan unit II (PPA) Sat Reskrim Polres Salatiga,” ujarnya.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa jajaran Satreskrim Polres Salatiga sedang menindaklanjuti beredarnya video ini.
"Penyidik sedang memeriksa beberapa orang saksi terkait video tersebut, perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan," kata IPTU Hendri Widyoriani.