Senin 29 May 2023 14:15 WIB

In Picture: KPU Verifikasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPR

Proses verifikasi administrasi bacaleg akan berlangsung hingga 23 Juni 2023. .

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas KPU melakuan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR pada pemilu serentak tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/5/2023). Proses tersebut akan berlangsung hingga 23 Juni 2023. KPU membagi 6 tim untuk melakukan verifikasi dengan masing-masing tim ini akan memeriksa 3 partai politik peserta pemilu. KPU melakukan verifikasi dengan meneliti apakah dokumen persyaratan setiap balon seperti KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan Bakal Calon. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas KPU melakuan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR pada pemilu serentak tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/5/2023). Proses tersebut akan berlangsung hingga 23 Juni 2023. KPU membagi 6 tim untuk melakukan verifikasi dengan masing-masing tim ini akan memeriksa 3 partai politik peserta pemilu. KPU melakukan verifikasi dengan meneliti apakah dokumen persyaratan setiap balon seperti KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan Bakal Calon. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas KPU melakuan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR pada pemilu serentak tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/5/2023). Proses tersebut akan berlangsung hingga 23 Juni 2023. KPU membagi 6 tim untuk melakukan verifikasi dengan masing-masing tim ini akan memeriksa 3 partai politik peserta pemilu. KPU melakukan verifikasi dengan meneliti apakah dokumen persyaratan setiap balon seperti KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan Bakal Calon. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas KPU melakuan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR pada pemilu serentak tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/5/2023). Proses tersebut akan berlangsung hingga 23 Juni 2023. KPU membagi 6 tim untuk melakukan verifikasi dengan masing-masing tim ini akan memeriksa 3 partai politik peserta pemilu. KPU melakukan verifikasi dengan meneliti apakah dokumen persyaratan setiap balon seperti KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan Bakal Calon. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas KPU melakuan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR pada pemilu serentak tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/5/2023). Proses tersebut akan berlangsung hingga 23 Juni 2023. KPU membagi 6 tim untuk melakukan verifikasi dengan masing-masing tim ini akan memeriksa 3 partai politik peserta pemilu. KPU melakukan verifikasi dengan meneliti apakah dokumen persyaratan setiap balon seperti KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan Bakal Calon. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas KPU melakuan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR pada pemilu serentak tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/5/2023). Proses tersebut akan berlangsung hingga 23 Juni 2023. KPU membagi 6 tim untuk melakukan verifikasi dengan masing-masing tim ini akan memeriksa 3 partai politik peserta pemilu. KPU melakukan verifikasi dengan meneliti apakah dokumen persyaratan setiap balon seperti KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan Bakal Calon. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPU RI Hasyim Asy (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas KPU melakuan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR pada pemilu serentak tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/5/2023). Proses tersebut akan berlangsung hingga 23 Juni 2023. KPU membagi 6 tim untuk melakukan verifikasi dengan masing-masing tim ini akan memeriksa 3 partai politik peserta pemilu. KPU melakukan verifikasi dengan meneliti apakah dokumen persyaratan setiap balon seperti KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan Bakal Calon. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPU RI Hasyim Asy (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas KPU saat melakuan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR pada pemilu serentak tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/5/2023). Proses tersebut akan berlangsung hingga 23 Juni 2023. KPU membagi 6 tim untuk melakukan verifikasi dengan masing-masing tim ini akan memeriksa 3 partai politik peserta pemilu. KPU melakukan verifikasi dengan meneliti apakah dokumen persyaratan setiap balon seperti KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan Bakal Calon. (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas KPU melakuan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR pada pemilu serentak tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/5/2023). Proses tersebut akan berlangsung hingga 23 Juni 2023. KPU membagi 6 tim untuk melakukan verifikasi dengan masing-masing tim ini akan memeriksa 3 partai politik peserta pemilu. KPU melakukan verifikasi dengan meneliti apakah dokumen persyaratan setiap balon seperti KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan Bakal Calon. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas KPU melakuan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR pada pemilu serentak tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Proses tersebut akan berlangsung hingga 23 Juni 2023. KPU membagi 6 tim untuk melakukan verifikasi dengan masing-masing tim ini akan memeriksa 3 partai politik peserta pemilu. KPU melakukan verifikasi dengan meneliti apakah dokumen persyaratan setiap balon seperti KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan Bakal Calon.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement