REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sindikat perampok spesialis minimarket Alfamart. Dalam aksinya, sindikat perampok asal Lampung tersebut menggunakan senjata api dan senjata tajam. Dalam penangkapan itu, sebanyak dua orang bernisial SS (33) dan J (25) ditangkap untuk diproses hukum.
“Spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum PMJ AKBP Titus Yudho Uly dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).
Titus melanjutkan, dalam penangkapan para pelaku kasus tersebut, salah satu pelaku berinisial SS harus terkena timah panas seusai memberikan perlawanan saat hendak ditangkap. Diduga pelaku merupakan kapten sekaligus perencana dan eksekutor pada saat mereka melalukan perampokan. Dalam melancarkan aksinya, para sindikat selalu mengincar Alfamart karena beroperasi selama 24 jam.
“Karena toko Alfamart banyak yang beroperasi 24 jam dan mereka juga kadang-kadang menyasar atau melakukan tindak pidana ini di toko-toko Alfamart pada saat jam-jam 2 sampai jam 4 pagi,” kata Titus.
Menurut Tutus, hingga saat ini sudah ada sembilan Alfamart yang disatroni kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara kesembilan Alfamart berada di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jatinegara Jakarta Timur, hingga Jatiasih, Bekasi. Akibat perbuatannya, para tersangka yang merupakan residivis dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Barang bukti, golok, sepucuk senjata api rakitan, satu helm dan jaket ojek online, dua pasang sepatu, tiga unit handphone dan dua dompet,” ujar Titus.