REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendengar terkait isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan perubahan sistem pemilu. Menurut Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro, Presiden bersikap sangat normatif.
Pemerintah pun tidak akan terlibat dalam putusan MK serta konsisten terhadap Undang-Undang. "Presiden sudah mendengar dan Presiden sangat normatif bahwa pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan konsisten dengan UU yang ada," jelas Juri di gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Ia menegaskan, pemerintah akan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan, termasuk MK. Saat ditanya bagaimana Presiden mengetahui soal isu putusan MK terkait perubahan sistem pemilu, Juri enggan menjawabnya. "Gak perlu dijawab lah isu-isu begitu. (Dari MK langsung?) Gak perlu dijawab lah masa pertanyaan itu dijawab," kata dia.
Juri menjelaskan, keputusan soal sistem pemilu merupakan domain peradilan MK. Namun, selama belum ada putusan yang dikeluarkan oleh MK, maka penyelenggaraan pemilu pun masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini.Karena itu, Juri pun meminta semua pihak untuk menunggu keputusan MK nantinya.