REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Juri Ardiantoro memberikan tanggapannya terkait bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan sistem pemilu. Juri menilai, MK memiliki standar bagaimana menyikapi beredarnya informasi putusan yang belum diputus tersebut.
"Mengenai bocornya tentu MK punya standar bagaimana mengatasi atau bagaimana menyikapi beredarnya informasi putusan yang belum putus, putusan yang belum diputuskan," kata Juri di gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Menurut dia, MK bisa melakukan investigasi ataupun mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang membocorkan. "Apakah akan melakukan investigasi kemudian memberi treatment tertentu kepada pihak-pihak yang membocorkan, termasuk pihak-pihak yang mengamplifikasi mengenai isu bocornya putusan MK," jelasnya.
Baca juga : Putusan MK Bocor, Mahfud MD: Info Denny Indrayana Preseden Buruk, Polisi Harus Turun
Juri menegaskan, pemerintah tidak akan ikut campur dalam pengaturan pelaksanaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga akan konsisten terhadap UU dan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan, termasuk MK.
"Terkait putusan itu sendiri. Tadi saya sampaikan kita tunggu saja putusan dari MK seperti apa, pemerintah akan konsisten untuk melaksanakan apa yang menjadi perintah MK atau perintah undang-undang (UU)," jelas eks komisioner KPU itu.
Juri melanjutkan, sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan MK maka pelaksanaan pemilu berpegang pada aturan yang berlaku saat ini. Karena itu, Juri meminta agar menunggu putusan dari MK. "Bahwa UU Pemilu, UU 7 tahun 2017, saat ini masih seperti itu belum ada perubahan apa-apa. Jadi kita tunggu saja MK seperti apa," ucap Juri.
Sebelumnya, MK sedang mendiskusikan secara internal pernyataan Denny Indrayana menyangkut informasi kebocoran putusan MK atas perubahan sistem pemilu. MK belum berencana mengambil langkah hukum atas tindakan Denny.
Baca juga : Putusan MK Bocor, Prof Jimly: Jika Pun Benar, Ini Rahasia, Denny Pantas Disanksi
Denny mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemilu 2024 akan diputuskan MK secara tertutup. Kalau pernyataan Denny benar, MK disebut akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup seperti era Orde Baru.
"Kami akan diskusikan dan bahas dulu secara internal kira-kira langkah-langkah apanya (yang diambil)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin.