Senin 29 May 2023 15:00 WIB

Eks Ketua KPK: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Sudah Didesain

Agus Rahardjo yakin putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bukan kebetulan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Agus Rahardjo.
Foto: Antara/Jojon
Agus Rahardjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo turut mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi lima tahun. Menurut dia, keputusan itu sudah dirancang.

"Menurut saya, itu sudah dirancang (by design) untuk mencapai atau mendukung langkah-langkah berikutnya yang sedang dijalankan oleh para pihak yang berkepentingan," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga

Agus tak menjelaskan lebih rinci mengenai pihak-pihak yang dimaksud. Namun, dia meyakini bahwa putusan itu bukanlah suatu kebetulan. "Hasil putusan MK itu bukan suatu peristiwa yang kebetulan," ujar dia.

Seperti diketahui, MK memutuskan menerima gugatan Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan alasan dirinya meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement