REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Persatuan Islam (PERSIS) mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus korupsi tower Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebesar Rp8,2 triliun. Wakil ketua umum Persatuan Islam (PERSIS), Prof. Atip Latifulhayat, berharap pengusutan kasus korupsi BTS tidak berhenti pada beberapa orang pejabat di Kemenkominfo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun menurutnya, Kejagung RI perlu juga menyelidiki aliran dana yang digosipkan mengalir hingga ke partai politik.
"Ini korupsi yang sangat besar yang tentunya pelakunya menurut saya itu tidak terbatas pada yang selama ini sudah diekspos ke publik. Penegakan hukum perlu transparan, akuntabel, dan harus betul-betul menempatkan prinsip equality before the law, semua orang sama, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, harus dibuka siapapun yang terlibat," kata Prof Atip kepada Republika.co.id pada Ahad (28/5/2023).
Menurut Prof Atep Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan pemimpin dalam penegakan hukum harus mengeluarkan statemen dalam mengusut tuntas korupsi BTS. Selain itu menunjukan komitmennya dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Ini adalah momentum bagi dia untuk mengatakan bahwa dia itu menegakan sekaligus membuktikan Indonesia adalah negara hukum, tak ada pertimbangan-pertimbangan selain ini , penegakan hukum bagi siapapun yang melakukan pelanggaran. Karena selama ini ada semacam pandangan pada Jokowi itu ada pandangan tidak serius dalam penegakan hukum," katanya.
Pengurus Besar Al Washliyah juga mendesak Pemerintah dan Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas kasus korupsi tower Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebesar Rp8,2 triliun. Ketua Umum Al Washliyah, KH. Masyhuril Khamis mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Kejagung RI yang telah membongkar praktik korupsi di Kemenkominfo. Di mana Kejagung RI telah menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka. Kendati demikian, kiai Masyhuri mendesak agar kasus tersebut terus diselidiki termasuk isu dugaan aliran dana yang masuk hingga ke politisi dan partai politik.
"Berkaitan dengan pengusutan korupsi BTS yang saat ini sudah beberapa orang tersangkanya, tentu kita sangat mendukung bila proses pengusutan tidak berhenti disini saja. Kita berharap semua oknum yang terlibat tidak terkecuali apakah pejabat, politisi, siapapun harus terus diungkap, diusut dan diumumkan ke publik untuk jadi pelajaran bagi siapapun yang masih coba-coba untuk korupsi," kata kiai Masyhuril Khamis kepada Republika.co.id pada Ahad (28/5/2023).
Ia mengatakan Al Washliyah memberi apresiasi terhadap upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekecil apapun. Sebab menurutnya korupsi sangat mencederai kehidupan masyarakat, kehidupan berbangsa dan bernegara. Kiai Masyhuril Khamis mengatakan korupsi adalah perilaku keserakahan dan ketamakan yang harus ditinggalkan.
"Pertanyaannya beranikah penegak hukum untuk bertindak secara adil bila misalnya yang terlibat adalah mereka yang ada di partai politik. Inilah momentum terbaik untuk mengembalikan trust masyarakat terhadap lemahnya lembaga penegak hukum kita, jangan ada pilih kasih atau tebang pilih, atau kalau masyarakat biasa hukum sangat tajam tetapi bila pada mereka yg terhormat serasa tumpul sekali," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Menteri asal Partai NasDem itu diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun lebih. Selain Johnny G Plate, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020. Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan satu lagi tersangka yakni WP, yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.