Senin 29 May 2023 15:59 WIB

Nasib 32 Ribu Honorer Pemprov Jabar di Ujung Tanduk

Pemprov Jabar, pada dasarnya tetap membutuhkan tenaga non ASN. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 32 ribu honorer di lingkungan Pemprov Jabar masih belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, nasib honorer ini akan ditentukan sebelum November 2023.

Menurut Kepala BKD Provinsi Jabar Sumasna, Pemprov Jabar saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Pemprov Jabar pada dasarnya tetap membutuhkan tenaga non- ASN. 

Baca Juga

"Jadi, ada 32 ribu honorer dari BKN verifikasi. Jadi, kita di lapang kebutuhan layanan itu tetap terisi oleh teman non-ASN tadi kita nanti masih nunggu kira-kira seperti apa regulasi pusat ke depan," ujar Sumasna seusai acara Japri di Gedung Sate, Senin (29/5/2023). 

Pemprov Jabar, kata dia, saat ini masih belum bisa mengambil keputusan untuk nasib P3K ini nantinya akan seperti apa. BKD, masih menunggu skema dari pemerintah pusat akan seperti apa. 

"Karena kalau ngikuti PP berarti november selesai apakah PP ada penyesuaian atau gimana. Kita masih nunggu," katanya. 

PP yang mengatur tentang P3K, kata dia, saat ini tergolong tegas. Namun, dalam hal pelayanan publik tetap harus ada bantuan dari non-ASN. Sehingga, saat ini belum ada keputusan akan seperti apa nantinya. 

"Kalau PP tentang P3K itu memang agak saklek bahwa setelah lima tahun kemudian itu tidak lagi non-ASN, tapi kan pelayanan publik kita hari ini di lapangan bisa jadi ASN beberapa, tapi pelayanan pembelajaran tetap harus dilakukan. Untuk itu, kita masih menunggu," ujarnya. 

Saat ini, kata dia, Pemprov Jabar hanya mengusulkan kebutuhan-kebutuhan untuk non-ASN di beberapa sektor. Serta, yang paling penting kebutuhan tenaga kesehatan dan guru. Namun, keputusan nasibnya akan seperti apa akan diputuskan pemerintah pusat. 

"Karena ini regulasi pemerintah pusat jadi kita ngasih input saja kebutihan kita di pelayanan publik terutama guru dan nakes kalau misalnya non-ASN tidak diperkenankan November kemungkinan ada beberapa yang agak kritis," katanya.

Skema honorer berikutnya...

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement