REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan hubungan intim suami-istri rujukannya adalah kepada syariat. Maka bolehkah menumpahkan sperma di luar kelamin istri?
Imam Rasjidi dalam buku Panduan Kehamilan Muslimah menjelaskan, menumpahkan sperma di luar kelamin (vagina) istri (azl) hukumnya adalah mubah. Namun zal ini harus disepakati oleh kedua belah pihak.
Dari Sayyidina Umar bin Khattab, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang seseorang melakukan azl dengan wanita merdeka, kecuali ia menyetujuinya." (HR Ibnu Majah).
Atas dasar kebolehan melakukan azl inilah, para ulama membolehkan pasangan suami-istri meminum obat penunda kehamilan (kontrasepsi) asalkan bersifat sementara. Namun bila bersifat terus-menerus maka para ulama mengharamkannya.