REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak. Wakil ketua DPRD Provinsi Jabar Ineu Purwadewi Sundari menyatakan, prioritas perlindungan anak seharusnya dilakukan oleh orang tua dan pemda.
"Jadi, saya juga berharap masyarakat bisa menyosialisasikan Perda 3 Nomor 2021,’’ ujar Ineu kepada Republika, belum lama ini. Terlebih, tutur dia, sejak tahun lalu, terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Perda 3/2021.
Ineu menegaskan, untuk memenuhi semua hak anak harus ada partisipasi dan tanggung jawab juga dari masyarakat, termasuk di dunia usaha, wujud pemenuhan kebutuhan terhadap hak anak dapat dituangkan dalam bentuk menyediakan fasilitas tempat bermain.
"Mudah-mudahan perda dan pergub ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah,’’ tambahnya. Ineu berharap, perda dan pergub bisa diimplementasikan di semua daerah yang ada di Jabar.
Sosialisasi kedua aturan itu, kata Ineu, menjadi materi kegiatan saat bertemu dengan masyarakat di daerah pemilihannya, yakni Kabupaten Sumedang, Majalengka, dan Subang (SMS). ‘’Saya ditugaskan oleh lembaga untuk melakukan sosilisasi perda ke masyarakat,’’ tandasnya.