REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembocoran putusan MK soal perubahan sistem pemilu oleh Denny Indrayana, memenuhi syarat untuk dilaporkan ke kepolisian. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Denny termasuk tindakan pembocoran rahasia negara.
"Memang anu sih memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5).
Apalagi, kata Mahfud, MK belum menggelar rapat, tapi informasinya sudah beredar. Kata dia, perkara tersebut baru akan memasuki tahap penyerahan kesimpulan para pihak pada 31 Mei 2023.
Karena itu, dia juga mengaku heran, Denny sudah mendapatkan informasi soal putusan sistem pemilu tertutup, termasuk komposisi putusan hakim 6 banding 3.