Selasa 30 May 2023 05:27 WIB

Bocoran Denny Soal Sistem Pemilu Penuhi Syarat Dipolisikan

Memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia negara

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Menko Polhukam Mahfud Md bersiap mengikuti Rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: epublika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud Md bersiap mengikuti Rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembocoran putusan MK soal perubahan sistem pemilu oleh Denny Indrayana, memenuhi syarat untuk dilaporkan ke kepolisian. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Denny termasuk tindakan pembocoran rahasia negara.

"Memang anu sih memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5).

Apalagi, kata Mahfud, MK belum menggelar rapat, tapi informasinya sudah beredar. Kata dia, perkara tersebut baru akan memasuki tahap penyerahan kesimpulan para pihak pada 31 Mei 2023.

Karena itu, dia juga mengaku heran, Denny sudah mendapatkan informasi soal putusan sistem pemilu tertutup, termasuk komposisi putusan hakim 6 banding 3.

"Apalagi MK-nya sendiri belum rapat kok informasinya sudah 6 banding 3? MK itu saya sudah tanya tadi baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing berperkara baru besok tanggal 31 Mei. Sesudah itu dijadwalkan sidang untuk mengambil kesimpulan," ujarnya.

Mahfud mengatakan, saat bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga ditanya terkait pelaporan kebocoran rahasia ini. Menurut Mahfud, Kapolri menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu jika ada laporan.

"Pas tadi saya bersama dengan pak Sigit dan pak Panglima, di hotel westin itu memang ditanyakan pak itu orang mau lapor soal itu kebocoran rahasia mau lapor bagaimana pak? Kapolri melihat kita pelajari lebih dulu kalau ada laporan seperti apa," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, info A1 biasanya berasal dari orang yang paling terpercaya. Jika benar ada pihak-pihak yang membocorkan informasi rahasia, maka kredibilitas MK akan rusak.

"Kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," kata dia.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan mantan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, Senin (29/5). Denny dilaporkan atas dugaan membocorkan rahasia negara.

Rahasia negara yang dimaksud yaitu, informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13:00 WIB. Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus berharap polisi segera memeriksa Denny Indrayana.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan Denny Indrayana telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement