REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha mengatakan, sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) korban pekerjaan online scammers di Laos. Sebelumnya, paspor 45 WNI di Laos ditahan oleh perusahaan online scam di Golden Triangle Special Economic Zone.
"Dari total 45 WNI yang dilaporkan mengalami masalah di Laos, 37 WNI telah berhasil keluar dari Laos melalui Chiang Rai Thailand dan telah kembali ke tanah air," ujar Judha dalam keterangan kepada media pada Senin (29/5/2023).
"Kepulangan ke tanah air dapat segera dilakukan karena visa mereka masih berlaku," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, delapan WNI lainnya belum dapat keluar dari Laos sebab paspor mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan scammers tersebut. Kasus ini diterima KBRI Vientiane sejak pekan lalu dan telah ditangani oleh pihak kepolisian Bokeo, tempat pengambilan paspor para WNI yang ditahan.
"KBRI Vientiane telah berkoordinasi dengan Kepolisian Bokeo untuk mengambil paspor yang ditahan pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku di Laos," kata Judha.
Judha mengatakan, setidaknya terdapat 29 kasus WNI yang tengah ditangani oleh Kepolisian setempat. KBRI Vientiane diaktakan terus memantau dan mendorong otoritas setempat untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa WNI, sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus WNI juga terjadi oleh WNI di Filipina. Sebanyak 53 WNI yang terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina juga dilaporkan berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Proses repatriasi berjalan lancar berkat kerja sama KBRI Manila dengan otoritas Filipina, antara lain biro imigrasi dan kepolisian negara tersebut.