Senin 29 May 2023 21:03 WIB

Dokter di Lampung Disanksi KASN Seusai Hadiri Acara Anies, Ini Kata Pemprov

ASN disebut harus netral dan harus mengundurkan diri jika ingin terlibat politik.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi dokter. Seorang dokter di Lampung mendapatkan sanksi dari KASN karena menghadiri acara relawan Anies Baswedan. (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com.
Ilustrasi dokter. Seorang dokter di Lampung mendapatkan sanksi dari KASN karena menghadiri acara relawan Anies Baswedan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Seorang dokter di Lampung, Zam Zanariah mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), setelah mengikuti acara relawan Anies Baswedan DPW Partai Nasdem Lampung, dua bulan lalu. Namun, Pemprov Lampung belum meneria surat dari KASN sehingga belum bisa menindaklanjuti.

“Secara fisik saya belum terima suratnya,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Fredy SM kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin (29/5/2023), menanggapi sanksi administratif oleh KASN terhadap dr Zam Zanariah.

Baca Juga

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan KASN kepada dokter Zam Zanariah sudah diketahuinya dari media massa, namun sendiri belum membaca isi surat dan rekomendasinya kepada Pemprov Lampung. Ia belum bisa mengomentari tindakan yang diambil, dan memprediksi suratnya sudah diterima gubernur.

Mengenai sanksi kepada dokter Zam Zanariah, seperti tertuang dalam Surat Keputusan KASN No.R-1942/NK.01.00/04/2023 yakni penundaan kenaikan gaji berkala ASN selama satu tahun, Fredy masih akan melihat terlebih dahulu rekomendasinya. “Nanti kita tindak lanjuti dengan Tim Penilaian Kinerja,” ujarnya.

Ia mengatakan, kepada semua ASN sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat bahawa ASN agar menjaga netralitas, bagi yang ingin terlibat langsung politik praktis harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari ASN. “Kalau mau berpolitik mundur dulu (dari ASN),” kata Fredy.

KASN telah merekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan sanksi terhadap dr Zam Zanariah Ibrahim, dokter neurologi senior rumah sakit Pemerintah Provinsi Lampung tersebut.

Dalam sanksi KASN tersebut, tercantum pelanggaran dokter Zam Zanariah yakni melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Netralitas ASN. Ketua KSN Agus Pramusinto menyatakan, sebagai ASN tindakan dokter Zam menimbulkan konflik kepentingan yang menyebabkan penyalahgunaan jabatan. ASN tersebut dinilai tidak patuh pada SK Gubernur Lampung nomor 862.2/732VI.04/2020 tertanggal 3 Juli 2020.

Dokter senior RSUD Abdul Moeloek Lampung tersebut dinilai telah terbukti hadir pada pertemuan relawan bakal capres Anies Baswedan yang digelar di DPW Partai Nasdem di Lapangan Way Dadi, Kota Bandar Lampung, dua bulan lalu.

Namun, dr Zam Zanariah telah mengeklaim telah mengundurkan diri dari ASN. Surat pengunduran diri dr Zam masih diproses di Baperjakat. Terkait pengunduran diri tersebut, akan dipertimbangkan masa kerja Zam Zanariah selama 20 tahun untuk dilakukan proses pensiun.

Bawaslu Lampung telah memeriksa kasus kehadiran dokter Zam di pertemuan relawan bakal calon presiden tersebut. Hasil pemeriksaan kemudian diteruskan ke KASN. 

 

photo
Bakal calon wapres pendamping Anies. - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement