REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan sebanyak 449 dari total 514 wilayah kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini merupakan data terbaru per Mei 2023.
Dari total daerah yang telah memiliki aturan KTR, sebanyak 341 kabupaten/kota atau setara 66 persen dalam bentuk peraturan daerah (perda) KTR. Sementara itu, 259 kabupaten/kota lainnya dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan wali kota (perwal).
"Sampai saat ini masih ada 65 kabupaten/kota di Indonesia yang belum miliki peraturan tentang KTR," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu dalam konferensi pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Kemenkes bersama lintas sektor dan lembaga terkait, termasuk organisasi masyarakat, menurut Maxi, berkewajiban menetapkan ketentuan KTR. Areanya mencakup kawasan fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.
Penerapan KTR diharapkan Maxi dapat melindungi masyarakat dari paparan asap rokok para penggunanya serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Menurut Maxi, pengesahan aturan KTR di daerah masih kurang kuat jika tidak diiringi dengan kebijakan implementasi serta sanksi yang mengingat bagi setiap pelanggar.
"Perda atau perwal ini menurut kami masih kurang kuat karena baru sampai pembentukan aturan, belum sampai pada implementasi," katanya.
Kemenkes sedang menggodok ketentuan sanksi bagi pelanggar KTR sambil menunggu ketentuan KTR mencapai 100 persen di daerah.
"Kalau 100 persen KTR sudah ada, sambil menunggu, kami akan mulai bagaimana implementasi KTR tersebut agar berjalan sekaligus dan harus sudah ada penerapan sanksi," katanya.