Senin 29 May 2023 22:08 WIB

Kasus Impor Emas, Kejagung Periksa Empat Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta

Selain empat pejabat Bea Cukai, Kejagung juga memeriksa lima saksi dari pihak swasta.

Rep: Bambang Noroyono  / Red: Andri Saubani
Emas Batangan (Ilustrasi)
Foto: AP Photo
Emas Batangan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pejabat dari lingkungan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Senin (29/5/2023). Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut dilakukan terkait pengungkapan lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas.

“Ada sembilan orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca Juga

“Mereka yang diperiksa adalah SJ, LDT, CE, EEL, MGA, LB, AADY, AH, dan AM. Sembilan orang tersebut diperiksa sebagai saksi,” sambung Ketut.

Ketut tak menerangkan identitas lengkap sembilan terperiksa itu. Namun dia menjelaskan, saksi MGA diperiksa terkait perannya selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Saksi LB, juga diperiksa terkait perannya selaku PNS pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. Dan saksi AADY juga diperiksa terkait perannya selaku PNS pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. Adapun saksi AM, diperiksa sebagai Kepala Seksi Intelijen-1 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Sedangkan lima saksi lainnya adalah dari pihak swasta, pun Ketut merahasiakan identitas para terperiksa. Termasuk Ketut juga menolak menjelaskan lima pihak swasta tersebut berasal dari perusahaan apa.

Ketut hanya memberikan keterangan, bahwa SJ, LDT alias SL, CE, dan EEL, serta AH diperiksa sebagai saksi dari pihak nonpemerintah. “Saksi SJ, LDT (SL), CE, EEL, dan AH diperiksa sebagai pihak swasta,” kata Ketut.

Status ‘rahasia’ para saksi terperiksa dari pihak swasta tersebut, diperlakukan berbeda dari pemeriksaan sebelumnya dalam kasus yang sama. Dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Kejagung memang kerap hanya memberikan inisial para terperiksa dari pihak swasta.

Akan tetapi tetap memberikan informasi lengkap nama-nama perusahaan para saksi terperiksa dari pihak swasta tersebut. Seperti pada pemeriksaan sepanjang pekan lalu di Jampidsus.

Beberapa inisial terperiksa dari pihak swasta, diperiksa dari pihak PT Indah Golden Signature (IGS) PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) Gold, dan PT Royal Raffles Capital (RRC), maupun dari PT Suka Jadi Logam (SJL) empat perusahaan komoditas logam mulia, dan emas, serta impor-ekspor emas batangan. Dan dari PT BUT Brink’s Singapura Pte.

Terkait dengan pemeriksaan para pejabat di Bea Cukai, pada Jumat (19/5/2023) lalu, tim penyidikan di Jampidsus juga memeriksa tiga petinggi di Kantor Dirjen Bea Cukai. Dalam penyidikan kasus ini, beberapa petinggi dari PT Aneka Tambang (Antam), perusahaan negara di bidang emas, juga turut diperiksa.

Namun dari rangkaian pemeriksaan selama penyidikan berjalan, tim di Jampidsus belum menemukan adanya tersangka dalam kasus ini. Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan korupsi pada komoditas emas ini terkait dengan kegiatan ekspor-impor komoditas logam mulia dan emas.

“Konstruksi kasus ini, terkait dengan kegiatan ekspor-impor emas. Dari ekspor-impor itu oleh penyidik saat ini sedang didalami terkait dengan proses keluar-masuknya barang (emas), dan keabsahannya secara hukum,” kata Febrie kepada Republika, Selasa (23/5/2023).

“Dalam kegiatan ekspor-impor emas itu, ada kepentingan hak-hak negara disitu yang dirugikan. Terutama terkait dengan bea masuk (tarif pajak) dan lain-lainnya,” sambung Febrie.

Febrie menerangkan, di Jampidsus, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan emas ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 2021. Akan tetapi baru meningkat ke penyidikan pada 10 Mei 2023 setelah para jaksa penyidik meyakini adanya alat bukti atas perbuatan pidana dalam proses ekspor-impor komoditas logam mulia tersebut.

“Jadi ini kita naik sidik (penyidikan) kasus ini, karena memang kita sudah punya alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada perbuatan yang melawan hukum dalam proses pengelolaan emas ini. Dan itu kita melihat ada hak-hak negara yang dirugikan di dalam prosesnya,” sambung Febrie.

Febrie belum bersedia membeberkan berapa potensi kerugian negara terkait kasus tersebut. Akan tetapi, pada 14 Juni 2021 saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin terungkap, potensi kerugian negara dari manipulasi bea ekspor-impor emas tersebut mencapai Rp 47,1 triliun.

Pada April 2023, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga mengungkapkan, adanya aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 189 triliun di Dirjen Bea Cukai terkait dengan ekspor-impor emas batangan. Nilai tersebut, terungkap bagian dari Rp 349 triliun dugaan TPPU yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun Febrie menerangkan, kasus dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD di Komisi III hanya berbeda jangka waktu peristiwa pidananya, dari kasus yang penyelidikannya dilakukan tim di Jampidsus sejak 2021 tersebut. Akan tetapi, dikatakan dia, kasus itu saling beririsan.

“Sampai saat ini, dugaan yang disampaikan oleh Pak Menko (Mahfud MD) itu, tempus-nya berbeda. Di kita itu 2010-2022 dan di sana, itu sejak tahun 2000-an dan itu lebih jauh tempus-nya,” ujar Febrie menambahkan.

Terkait penyidikan di Jampidsus, Febrie juga pernah mengungkapkan, adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak di Dirjen Bea Cukai, dan PT Antam dalam kasus tersebut. Dalam penyidikan berjalan, tim di Jampidsus belakangan ini, sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga petinggi di Dirjen Bea Cukai. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan para petinggi perusahaan-perusahaan swasta di bidang logam mulia, dan ekspor-impor komoditas emas.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement