JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini tidak hadir tiba-tiba tanpa ada perencanaan panjang. Mantan ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penambahan masa jabatan lima tahun untuk itu sudah dirancang. "Menurut saya, itu sudah dirancang (by design) untuk mencapai atau mendukung langkah-langkah berikutnya...
Berita Lainnya