REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengurus Besar Al Washliyah mendesak pemerintah dan Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebesar Rp 8,2 triliun.
Ketua Umum Al Washliyah KH Masyhuril Khamis mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Kejagung RI yang telah membongkar praktik korupsi di Kemenkominfo.
Di mana Kejagung RI telah menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka.
Kiai Masyhuri mendesak agar kasus tersebut terus diselidiki termasuk isu dugaan aliran dana yang masuk hingga ke politisi dan partai politik.
"Berkaitan dengan pengusutan korupsi BTS yang saat ini sudah beberapa orang tersangkanya, tentu kita sangat mendukung bila proses pengusutan tidak berhenti di sini saja. Kita berharap semua oknum yang terlibat tidak terkecuali apakah pejabat, politisi, siapa pun harus terus diungkap, diusut, dan diumumkan ke publik untuk jadi pelajaran bagi siapa pun yang masih coba-coba untuk korupsi," kata kiai Masyhuril Khamis kepada Republika.co.id pada Senin (29/5/2023).
Dia mengatakan, Al Washliyah memberi apresiasi terhadap upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekecil apa pun. Sebab, menurut dia, korupsi sangat mencederai kehidupan masyarakat, kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kiai Masyhuril Khamis mengatakan korupsi adalah perilaku keserakahan dan ketamakan yang harus ditinggalkan.
"Pertanyaannya beranikah penegak hukum untuk bertindak secara adil bila misalnya yang terlibat adalah mereka yang ada di partai politik. Inilah momentum terbaik untuk mengembalikan trust masyarakat terhadap lemahnya lembaga penegak hukum kita, jangan ada pilih kasih atau tebang pilih, atau kalau masyarakat biasa hukum sangat tajam tetapi bila pada mereka yg terhormat serasa tumpul sekali," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Baca juga: Mualaf Lourdes Loyola, Sersan Amerika yang Seluruh Keluarga Intinya Ikut Masuk Islam
Menteri asal Partai NasDem itu diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun lebih. Selain Johnny G Plate, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Kemudian, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan satu lagi tersangka, yakni WP, yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.