Senin 29 May 2023 23:37 WIB

Undang-Undang Baru Israel akan Sanksi Siswa Jika Kibarkan Bendera Palestina   

Undang-Undang Israel akan larang pengibaran bendera Palestina oleh siswa.

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera Palestina Undang-Undang Israel akan jerat pengibaran bender Palestina oleh siswa
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Bendera Palestina Undang-Undang Israel akan jerat pengibaran bender Palestina oleh siswa

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH — Pemerintah ekstremis Israel sedang mempersiapkan undang-undang untuk memberhentikan siswa Arab Israel yang mengibarkan bendera Palestina atau menyatakan dukungan mereka untuk perlawanan Palestina di dalam universitas, Israel Hayom mengungkapkan pada Kamis. 

Seorang ekstremis Israel Mk dari Partai Otzma Yehudit sayap kanan sedang mempersiapkan hukum, surat kabar Israel mengungkapkan, menunjukkan bahwa rancangan undang-undang saat ini dalam tahap akhir. 

Baca Juga

Jika seorang mahasiswa Arab didakwa mengibarkan bendera Palestina atau mendukung perlawanan Palestina terhadap pendudukan Israel, menurut hukum, mereka akan diberhentikan dari universitas mereka. 

Sementara itu, undang-undang tersebut menyerukan lembaga akademik untuk mencegah keberadaan badan mahasiswa yang melanggar hukum Israel. Menurut harian Israel, kepala universitas Israel sangat mengkritik hukum tersebut, menekankan: "Ini bermasalah dan berbahaya." 

Kepala universitas Israel menyatakan harapan mereka bahwa menteri pendidikan akan merusak proposal hukum di Komite Legislatif Knesset. 

Mereka menyatakan, undang-undang semacam itu bertujuan untuk mengubah universitas menjadi senjata bagi polisi Israel dan dinas intelijen karena mereka akan diperintahkan untuk memantau ribuan siswa dan menghukum mereka atas masalah yang dilindungi di bawah undang-undang kebebasan berekspresi. 

Baca juga: Mualaf Lourdes Loyola, Sersan Amerika yang Seluruh Keluarga Intinya Ikut Masuk Islam

Pada saat yang sama, kepala universitas menunjukkan, undang-undang semacam itu memiliki konsekuensi untuk ikatan akademik dan status antara universitas Israel dan rekan-rekan internasional mereka. Selain itu, itu akan mengarah pada gelombang boikot akademik skala luas terhadap universitas-universitas Israel. 

Kepala Universitas Tel Aviv Ariel Porat menanggapi proposal hukum itu. "Otoritas Palestina bukanlah negara yang bermusuhan atau organisasi teroris. Mengibarkan benderanya dilindungi di bawah hukum kebebasan berekspresi."

Porat menambahkan, "Jika kami menerapkan undang-undang ini, kami kemungkinan akan diwajibkan untuk memiliki sejumlah besar siswa kami jauh dari universitas. Mereka tidak akan menanggung penindasan ini dan tidak akan ragu untuk mengibarkan bendera PA." 

Pemerintah Israel saat ini adalah yang paling ekstremis yang pernah ada dalam sejarah Israel. 

Sejak pembentukannya tahun lalu, pemerintahan Israel telah memperkenalkan beberapa undang-undang apartheid yang memengaruhi orang Arab di Israel dan Palestina dan mendorong penyelesaian ilegal.

Sumber: middleeastmonitor

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement