REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memfasilitasi penerbitan sertifikat halal produk unggulan yang dihasilkan para pelaku UMKM.
"Kita siap membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen," kata Kepala Disperindagkop dan UMKM Bangka Tengah Ali Imron di Koba, Senin (29/5/2023).
Ali mengatakan itu menyikapi bahwa mulai Oktober 2024 semua produk olahan makan harus bersertifikat halal. "Sampai saat ini kita sudah memfasilitasi pembuatan sertifikat halal sebanyak 300 pelaku UMKM," ujarnya.
Pihaknya secara bertahap terus mendata dan mendorong pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal sehingga produk yang dihasilkan mendapat kepercayaan konsumen dan pasar. "Semua biaya untuk membuat sertifikat halal saat ini ditanggung pemerintah daerah, maka kita imbau pelaku UMKM segera daftarkan usaha mereka," ujar Ali.
Sebelumnya, menurut Ali, MUI sudah memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM terkait cara dan syarat untuk mendapatkan sertifikat halal. Teknis penerbitan sertifikat halal ini kata Ali dilihat dari tiga bagian yaitu bahan, proses memperoleh bahan dan proses pembuatan produknya.
"Apabila tiga bagian yang ditentukan ini bisa dipenuhi oleh pelaku UMKM, sertifikat halal bisa dikeluarkan oleh penerbit sertifikat," ujarnya.
Ia mengatakan pelaku UMKM yang sudah mengajukan sertifikat halal akan diverifikasi pihak MUI dan BPOM untuk memastikan kelayakan usaha yang dijalankan. "Satu persatu pelaku UMKM akan dicek untuk memastikan kebenarannya dan termasuk bahan serta produk yang dihasilkan," kata Ali.