REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota mengaku masih terus berupaya mengungkap kasus meninggalnya pelajar SD di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Diantaranya dengan memeriksa puluhan saksi dan gelar perkara yang telah dilakukan di Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Dari data kepolisian hingga kini telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus meninggalnya pelajar SD berinisial MHD (9 tahun). Korban diduga menjadi korban kekerasan kakak kelasnya. Sebelumnya diketahui, kasus dugaan pengeroyokan menyebabkan seorang siswa kelas II SD di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih kepada wartawan, mengatakan hingga kini sudah ada 20 orang saksi yang dimintai keterangan. "Upaya ini untuk mengungkap kasus," kata dia, Senin (29/5/2023).
Saksi ini ada yang dari keluarga, teman korban, sekolah hingga petugas medis di rumah sakit. Harapannya pengungkapan kasus ini bisa dilakukan dengan cepat.
"Polres Sukabumi Kota awalnya telah mendapatkan informasi terkait dugaan kekerasan di salah satu SD yang ada di wilayah Kecamatan Sukaraja pada Sabtu (20/5/2023) lalu," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (22/5/2023) malam lalu.
Selanjutnya, Polres Sukabumi Kota mengarahkan kepada Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota dan Kapolsek Sukaraja untuk melaksanakan penyelidikan. Hal ini guna memperoleh informasi terkait dengan dugaan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pada waktu itu ada sebanyak 15 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan dan kini bertambah menjadi 20 orang dalam kasus ini. Mereka terdiri dari enam orang dari teman korban, empat orang dari pihak keluarga korban, tiga orang dari guru, dan dua orang dari pihak Rumah Sakit Hermina Sukaraja dan Rumah Sakit Primaya.
"Dari informasi tersebut, polisi sudah melaksanakan kerja secara ekstra bahwa saat ini kita sudah memeriksa para saksi baik itu dari keluarga, pihak sekolah, teman-teman korban, dan juga dari rumah sakit," terang Ari.
Polres Sukabumi Kota menjamin akan melaksanakan penyelidikan secara normatif, objektif, dan prosedural sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun lanjut Ari, untuk saat ini belum bisa menjelaskan kronologis secara rinci terkait kasus kekerasan terhadap bocah SD tersebut.
Ia memohon waktu aparat kepolisian untuk melaksanakan penyelidikan secara utuh terhadap penanganan kasus tersebut. Nantinya lanjut Ari, apabila sudah melaksanakan secara utuh polisi akan melaksanakan gelar perkara. Melalui proses tersebut nantinya dapat menyimpulkan secara utuh terkait penanganan kasus dugaan kekerasan tersebut.
"Keterangan dari rumah sakit maupun saksi lainnya sudah dilakukan dalam upaya pengungkapan kasus," tutur Ari.
Namun, belum bisa menyimpulkan hasilnya karena masih akan melaksanakan penyelidikan secara utuh terlebih dahulu. Terkait hasil visum dari rumah sakit kata Ari sudah keluar. Namun pihaknya tidak bisa menyampaikan hasil visum tersebut karena berkeinginan untuk melaksanakan penyelidikan secara utuh.
Intinya lanjut Ari, dalam penanganan, kasus perkara tersebut polisi akan dengan secepatnya membuat terang kasus ini kepada seluruh masyarakat. Hal ini agar tidak ada yang ditutupi dan tidak ada informasi yang liar.