REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berihram di miqat menjadi tanda dimulainya ibadah haji seorang hamba. Dalam keadaan ihram seorang jamaah haji tidak boleh melanggar sesuatu yang dilarang.
Kegiatan yang tadinya dibolehkan (halal) menjadi terlarang (haram) karena sedang ihram, di antaranya adalah bercukur, memakai wewangian, dan larang-larangan lainnya. Larang ini sebagian dampak penghormatan terhadap ibadah haji atau umroh yang dilaksanakan seorang.
Para jamaah memakai pakaian ihram. Pakaian ihram bagi pria adalah dua helai kain tidak berjahit, satu sebagai selendang yang dipakai menutupi bagian atas tubuh, kecuali kepala, dan yang satu lagi sebagai sarung. Sedangkan bagi wanita adalah pakaian biasa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Tidak boleh wajah dan telapak tangan ditutup menggunakan masker, cadar dan sarung tangan.
Maka setelah berihram dianjurkan untuk membaca doa sebagai berikut:
اللَّهُمَّ أَحْرِمْ شِعْرِي وَبَشِّرِي وَجَسَدِي وَجَمِيعَ جَوَارِحِي مِنْ كُلِّ شَيْءٍ حَرَّمْتُهُ عَلَى الْمُحْرمِ ابْتغِي بِذَلِكَ وَجْهُكَ الْكَرِيمِ يَارِبَ الْعَالَمِينَ.
Allahuma uhrim syi'riy wa basyari wa jasadiy wa jamiha jawaariyhiy min kulli syaiin harromtuhu 'alal muhrimi abtaghi bidzalika waj hukal kariminya robbal 'alamin.
Artinya: Ya Allah aku haramkan rambut, kulit, tubuh, dan seluruh anggota tubuhku dari semua yang Engkau haramkan bagi seorang yang sedang berihram, demi mengharapkan diri-Mu semata, wahai Tuhan pemelihara alam semesta.