REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan tayangan televisi yang mengandung unsur Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Karena, menurut dia, meskipun ditegur berkali-kali, ada saja televisi yang kembali menampilkan tayangan berunsur LGBT.
KPI dan lembaga penyiaran televisi memang berteman. Namun, ketika ada hal-hal yang menyimpang harus tetap diingatkan.
“Maka dari itu, kami selalu mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan, mengadu kepada kami,” ujar Anggota KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Aliyah dalam acara “Peta Moderasi Beragama di Kelompok Media” yang digelar Kemenag di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Menurut Aliyah, masyarakat bisa melaporkan hal itu melalui berbagai media sosial yang dimiliki KPI, seperti di Instagram, Tiktok, WhatsApp. Bisa juga berkirim surat ataupun datang langsung ke kantor KPI untuk berdiskusi.
“Memang pemantauan kami 24 jam dan sudah ada sistem atau pun alat yang kalau ada kata-kata atau pun perlakuan, atau siaran yang memang itu melanggar UU atau P3SPS, itu secara otomatis ke-tagging, tapi yang namanya sistem ada yang kelewat juga,” ucap Aliyah.
“Seperti halnya yang tadi disebutkan terkait LGBT itu kadang juga terlewat. Nah itu juga kami perlu masyarakat juga ikut andil dalam pemantau siaran,” katanya.
Masyarakat Indonesia tentu menginginkan tontonan yang baik. Menurut dia, masyarakat juga berharap anak-anaknya di rumah tidak menonton hal-hal yang buruk, termasuk tontonan yang mengandung unsur LGBT.
“Jadi penting bagi kita semuanya untuk membangun siaran atau media kita menjadi tontonan yang bagus, menjadi referensi yang bagus,” jelas Aliyah.