Selasa 30 May 2023 10:49 WIB

Seberapa Keras Hukuman untuk LGBT di Afrika?

Hanya 22 negara dari total 54 negara di Afrika yang mengizinkan homoseksualitas.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
  Bendera LGBT
Foto: EPA/WOLFGANG KUMM
Bendera LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Uganda telah memberlakukan salah satu Undang-Undang Anti-LGBTQ terberat di dunia. Di Benua Afrika, hanya 22 negara dari total 54 negara yang mengizinkan homoseksualitas.

Berikut adalah fakta tentang hak LGBTQ di Afrika:

Baca Juga

1. Hukuman maksimum adalah hukuman mati di Mauritania, Somalia, dan Nigeria yang menerapkan hukum syariah.

2. Penjara seumur hidup adalah hukuman maksimum untuk pelaku hubungan sesama jenis di Sudan, Tanzania, Uganda, dan Zambia. Hukuman penjara hingga 14 tahun dimungkinkan di Gambia, Kenya, dan Malawi.