Selasa 30 May 2023 10:56 WIB

Inovasi Kemenag: Daftar Tanah Wakaf Sudah Elektronik, tak Lagi Konvensional

Pencatatan wakaf semakin profesional.

Pengurusan wakaf.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Pengurusan wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua Barat menggelar bimbingan teknis proses pendaftaran tanah wakaf secara digital melalui aplikasi E-AIW (Akta Ikrar Wakaf Elektronik) selama tiga hari yaitu 28-30 Mei 2023.

Analis Kebijakan Seksi Penerangan Agama Islam Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Papua Barat Auliyah Anshor mengatakan mekanisme pendaftaran tanah wakaf telah beralih dari cara konvensional menjadi elektronik. "Kalau dulu kita pakai blanko, tapi sekarang sudah tidak lagi. Semua serba elektronik," kata Auliyah Anshor di Manokwari, Senin (30/5/2023).

Baca Juga

Peserta bimbingan teknis berasal dari internal Kemenag baik provinsi maupun kabupaten/kota serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Tahun sebelumnya, Kemenag telah mengadopsi sistem elektronik tetapi hanya untuk rekapitulasi tanah wakaf bukan pendaftaran. 

Dengan demikian, seluruh operator diberikan pelatihan agar metode pendaftaran menggunakan aplikasi E-AIW bisa diimplementasikan dengan maksimal di masing-masing wilayah. "Aplikasinya kita upgrade, supaya permohonan pendaftaran tanah wakaf bisa di-entri," ucap dia.

Ia menuturkan pendaftaran tanah wakaf melalui aplikasi E-AIW untuk sertifikasi akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Wakaf (Siwak) pada Badan Pertanahan Nasional/Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Oleh sebabnya, Kemenag Papua Barat akan melanjutkan penandatanganan kerja sama dengan Kantor Wilayah BPN Papua Barat sebagai tindakan lanjut kerja sama tingkat kementerian di Jakarta. "Perjanjian tingkat menteri kita turunkan ke daerah. Setelah provinsi lakukan kerja sama, kabupaten/kota juga akan ikut," tutur dia.

Anshor menuturkan Kemenag Papua Barat melalui KUA gencar menyosialisasikan ke masyarakat untuk mewakafkan tanah mereka.Dari 13 kabupaten/kota di dua provinsi, hanya Kabupaten Maybrat dan Tambrauw yang tidak memiliki Kantor KUA.

Apabila ada tanah dari dua kabupaten itu yang akan diwakafkan, maka pendaftaran awal dilakukan secara manual kemudian dimasukkan ke aplikasi E-AIW. "Yang penting dokumen tanah yang mau diwakafkan lengkap, baru kita entri ke aplikasi," jelas Anshor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement