Selasa 30 May 2023 11:47 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Tanggapi Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg di 2024

Tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas memeriksa berkas pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024 pada hari terakhir di KPU (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas memeriksa berkas pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024 pada hari terakhir di KPU (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi digelar. Banyak isu menarik yang bisa dibahas, termasuk dibolehkannya mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Dosen dan ahli hukum tata negara serta hukum administrasi negara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Catur Wido Haruni, pun memberikan tanggapannya. Ia menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan aturannya. "Yang salah adalah mereka yang membuat aturannya," kata Catur.

Aturan tersebut kemungkinan dilatarbelakangi banyak mantan narapidana kasus korupsi yang ingin kembali berkecimpung di dunia politik. Kemudian dengan banyak siasat lahirlah peraturan ini karena kepentingan-kepentingan politik.

Para narapidana kasus korupsi ini dapat mendaftar sebagai caleg karena merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 pasal 240 (1) huruf G tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan tersebut menyebutkan tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.