REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatiannya terhadap penanganan aksi kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap terjadi belakangan ini. Dalam arahannya, Jokowi menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar aparat keamanan tidak melindungi para pelaku tindak kejahatan ini.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jokowi mengingatkan agar aparat keamanan dengan tegas melakukan penegakan hukum. Mahfud menjelaskan, selama ini upaya pemerintah menindak tegas aksi perdagangan orang terhambat oleh sistem birokrasi.
"Tadi Presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara. Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat, backing bagi kebenaran adalah negara, backing bagi penegakan hukum adalah negara," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).
Mahfud juga menyebutkan kemungkinan adanya aparat yang memberikan backing terhadap tindak kejahatan itu. "Kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya, tapi terhambat oleh birokrasi, mungkin juga oleh per-backing-an dan sebagainya," katanya.
Menurut Mahfud, Jokowi pun memintanya untuk merestrukturisasi Satgas Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar dilakukan langkah cepat dalam satu bulan ini untuk menunjukkan bahwa negara dan aparat keamanan hadir menangani masalah ini.
"Presiden menyatakan, melakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, negara, TNI, dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk ini," kata Mahfud.