Rabu 31 May 2023 00:15 WIB

Jokowi Minta Aparat Gerak Cepat Tangani Perdagangan Orang

Jokowi meminta agar dilakukan restrukturisasi satgas tim TPPO

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/5/2023). Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/5/2023). Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dilakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar pemerintah dan aparat keamanan melakukan langkah cepat menangani masalah ini.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat internal kabinet terkait TPPO di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5/2023).

“Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, negara, TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pemerintah menilai masalah tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja illegal ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian. Para tenaga kerja yang dikirimkan tersebut biasanya dijadikan sebagai budak dan dianiaya.

Mahfud menjelaskan, upaya pemerintah untuk menindak tegas aksi perdagangan orang ini terhambat oleh sistem birokrasi. Selain itu, ia juga menyebut kemungkinan adanya aparat yang memberikan //backing// terhadap tindak kejahatan ini.

“Kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya, tapi terhambat oleh birokrasi mungkin juga oleh perbackingan dan sebagainya,” ucap Mahfud.

Karena itu, Presiden juga menginstruksikan Kapolri agar aparat keamanan tidak melindungi para pelaku tindak kejahatan ini. Jokowi menegaskan agar negara dengan tegas melakukan penegakan hukum.

“Tadi Presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backingan karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara. Tidak ada backing-backingan bagi penjahat, backing bagi kebenaran adalah negara, backing bagi penegakan hukum adalah negara,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa di sidang KTT ASEAN lalu semua negara ASEAN meminta Indonesia agar mengambil posisi kepemimpinan dalam menangani tindak pidana perdagangan orang. Aksi perdagangan orang ini merupakan kejahatan lintas negara yang sudah sangat menganggu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement