Selasa 30 May 2023 15:02 WIB

Kejagung Periksa 8 Petinggi Antam dan Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Emas

Jampdisus memeriksa dua general manager Antam dan pejabat Bea Cukai sebagai saksi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang dari PT Aneka Tambang (Antam) dan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, serta swasta terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas, Selasa (30/5/2023). Delapan orang itu diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, delapan orang yang diperiksa tersebut di antaranya, MAA, BI, SK, ID, MF, MAK, dan AM, serta EDS. Mereka yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"MAA, SK, ID, MF, MAK, AM, dan EDS, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan usaha komoditas emas periode 2010-2022," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Ketut menerangkan, saksi EDS diperiksa terkait perannya selaku Direktur di CV Mitra Sejati.

Adapun saksi lainnya adalah General Manager Antam MAA, General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP) Antam ID, Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) Antam MF, Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) Antam MAK, dan Senior Vice President Internal Audit Antam AM.