REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Merokok adalah kebiasaan masyarakat Indonesia pada umumnya. Jamaah haji Indonesia yang terbiasa merokok harus mengetahui kawasan larangan merokok saat berada di Madinah, Arab Saudi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Akhmad Fauzin, berpesan kepada jamaah haji agar betul-betul memperhatikan kawasan larangan merokok terutama di wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jamaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah.
"Pelanggaran atas larangan merokok akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang," kata Fauzin saat Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/ 2023 M, Selasa (30/5/2023).
Untuk diketahui, jika harga beli 1 Riyal Arab Saudi adalah Rp 4.300 maka 200 Riyal Arab Saudi setara dengan Rp 860.000. Jamaah haji yang ketahuan merokok di wilayah larangan merokok akan terkena denda sekitar Rp 860.000.
Fauzin juga menyampaikan, selama di Madinah, pemerintah memberikan layanan konsumsi untuk jamaah haji tiga kali setiap harinya, yaitu makan pagi, makan siang dan makan malam. Menu makanan bervariasi setiap harinya dengan menu cita rasa Nusantara. Setiap makanan didistribusikan ke setiap hotel jamaah haji sebelum waktu makan tiba.
"Penyajian makanan diberikan dalam kemasan box yang sudah lolos uji standar higienitas. Pada kemasan, tertera keterangan batas layak mengkonsumsi untuk makan pagi pukul 09.00 pagi, makan siang pukul 16.00, dan makan malam pukul 21.00 waktu Arab Saudi," jelas Fauzin.
Fauzin mengingatkan jamaah haji agar segera mengkonsumsi makanan yang telah dibagikan sebelum batas waktu yang tertera dalam box makanan. Jangan mengkonsumsi makanan melewati batas waktu sebagaimana yang tertera dalam box makanan. Segera melapor kepada petugas apabila menemukan makanan yang terindikasi basi dan tidak sesuai.