In Picture: Polisi Ungkap Pelaku Kejahatan Geng Remaja di Yogyakarta
Polsek Umbulharjo mengamankan enam tersangka anggota dari Geng Vascal..
Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani
Tersangka Reno (kiri) dan Rizky dihadirkan saat gelar perkara kejahatan geng remaja di Polsek Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Polsek Umbulharjo mengamankan enam tersangka dari Geng Vascal dan empat diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan saat gelar kasus. Sedangkan untuk ketuanya yakni Reno merupakan residivis untuk kasus yang serupa. Para pelaku dijerat pasal yang berbeda, Reno dijerat Pasal 304 KUHP, Rizky dijerat Pasal 137 KUHP subsider Pasal 351 KUHP atau Pasal 368 KUHP. Sedangkan untuk empat tersangka lainya dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C UU RI/ 2014 tentang perubahan UU RI Nomer 23/ 20022. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka Reno (kiri) dan Rizky dihadirkan saat gelar perkara kejahatan geng remaja di Polsek Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Polsek Umbulharjo mengamankan enam tersangka dari Geng Vascal dan empat diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan saat gelar kasus. Sedangkan untuk ketuanya yakni Reno merupakan residivis untuk kasus yang serupa. Para pelaku dijerat pasal yang berbeda, Reno dijerat Pasal 304 KUHP, Rizky dijerat Pasal 137 KUHP subsider Pasal 351 KUHP atau Pasal 368 KUHP. Sedangkan untuk empat tersangka lainya dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C UU RI/ 2014 tentang perubahan UU RI Nomer 23/ 20022. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka Rizky dihadirkan saat gelar perkara kejahatan geng remaja di Polsek Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Polsek Umbulharjo mengamankan enam tersangka dari Geng Vascal dan empat diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan saat gelar kasus. Sedangkan untuk ketuanya yakni Reno merupakan residivis untuk kasus yang serupa. Para pelaku dijerat pasal yang berbeda, Reno dijerat Pasal 304 KUHP, Rizky dijerat Pasal 137 KUHP subsider Pasal 351 KUHP atau Pasal 368 KUHP. Sedangkan untuk empat tersangka lainya dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C UU RI/ 2014 tentang perubahan UU RI Nomer 23/ 20022. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka Reno dihadirkan saat gelar perkara kejahatan geng remaja di Polsek Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Polsek Umbulharjo mengamankan enam tersangka dari Geng Vascal dan empat diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan saat gelar kasus. Sedangkan untuk ketuanya yakni Reno merupakan residivis untuk kasus yang serupa. Para pelaku dijerat pasal yang berbeda, Reno dijerat Pasal 304 KUHP, Rizky dijerat Pasal 137 KUHP subsider Pasal 351 KUHP atau Pasal 368 KUHP. Sedangkan untuk empat tersangka lainya dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C UU RI/ 2014 tentang perubahan UU RI Nomer 23/ 20022. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka Reno (kiri) dan Rizky dihadirkan saat gelar perkara kejahatan geng remaja di Polsek Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Polsek Umbulharjo mengamankan enam tersangka dari Geng Vascal dan empat diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan saat gelar kasus. Sedangkan untuk ketuanya yakni Reno merupakan residivis untuk kasus yang serupa. Para pelaku dijerat pasal yang berbeda, Reno dijerat Pasal 304 KUHP, Rizky dijerat Pasal 137 KUHP subsider Pasal 351 KUHP atau Pasal 368 KUHP. Sedangkan untuk empat tersangka lainya dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C UU RI/ 2014 tentang perubahan UU RI Nomer 23/ 20022. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka Reno (kiri) dan Rizky dihadirkan saat gelar perkara kejahatan geng remaja di Polsek Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Polsek Umbulharjo mengamankan enam tersangka dari Geng Vascal dan empat diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan saat gelar kasus. Sedangkan untuk ketuanya yakni Reno merupakan residivis untuk kasus yang serupa. Para pelaku dijerat pasal yang berbeda, Reno dijerat Pasal 304 KUHP, Rizky dijerat Pasal 137 KUHP subsider Pasal 351 KUHP atau Pasal 368 KUHP. Sedangkan untuk empat tersangka lainya dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C UU RI/ 2014 tentang perubahan UU RI Nomer 23/ 20022. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Barang bukti ditampilkan yang digunakan saat gelar perkara kejahatan geng remaja di Polsek Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Polsek Umbulharjo mengamankan enam tersangka dari Geng Vascal dan empat diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan saat gelar kasus. Sedangkan untuk ketuanya yakni Reno merupakan residivis untuk kasus yang serupa. Para pelaku dijerat pasal yang berbeda, Reno dijerat Pasal 304 KUHP, Rizky dijerat Pasal 137 KUHP subsider Pasal 351 KUHP atau Pasal 368 KUHP. Sedangkan untuk empat tersangka lainya dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C UU RI/ 2014 tentang perubahan UU RI Nomer 23/ 20022. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Barang bukti dihadirkan saat gelar perkara kejahatan geng remaja di Polsek Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Polsek Umbulharjo mengamankan enam tersangka dari Geng Vascal dan empat diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan saat gelar kasus. Sedangkan untuk ketuanya yakni Reno merupakan residivis untuk kasus yang serupa. Para pelaku dijerat pasal yang berbeda, Reno dijerat Pasal 304 KUHP, Rizky dijerat Pasal 137 KUHP subsider Pasal 351 KUHP atau Pasal 368 KUHP. Sedangkan untuk empat tersangka lainya dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C UU RI/ 2014 tentang perubahan UU RI Nomer 23/ 20022. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka Reno (kiri) dan Rizky dihadirkan saat gelar perkara kejahatan geng remaja di Polsek Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Polsek Umbulharjo mengamankan enam tersangka dari Geng Vascal dan empat diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan saat gelar kasus. Sedangkan untuk ketuanya yakni Reno merupakan residivis untuk kasus yang serupa. Para pelaku dijerat pasal yang berbeda, Reno dijerat Pasal 304 KUHP, Rizky dijerat Pasal 137 KUHP subsider Pasal 351 KUHP atau Pasal 368 KUHP. Sedangkan untuk empat tersangka lainya dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C UU RI/ 2014 tentang perubahan UU RI Nomer 23/ 20022. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Tersangka Reno dan Rizky dihadirkan saat gelar perkara kejahatan geng remaja di Polsek Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023).
Polsek Umbulharjo mengamankan enam tersangka dari Geng Vascal dan empat diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan saat gelar kasus. Sedangkan untuk ketuanya yakni Reno merupakan residivis untuk kasus yang serupa. Para pelaku dijerat pasal yang berbeda, Reno dijerat Pasal 304 KUHP, Rizky dijerat Pasal 137 KUHP subsider Pasal 351 KUHP atau Pasal 368 KUHP. Sedangkan untuk empat tersangka lainya dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C UU RI/ 2014 tentang perubahan UU RI Nomer 23/ 20022.
Advertisement