REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Remaja berinisial DA alias Doso yang masih di bawah umur (ABH/anak berhadapan dengan hukum) diamankan warga di depan SMAN 8 Yogyakarta karena membawa senjata tajam (sajam). Pelaku membawa sajam dengan tujuan akan melakukan tawuran dengan kelompok remaja lain.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto mengatakan, awalnya pelaku bersama tiga temannya tengah berkumpul di sebuah tempat makan di Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta, pada 28 Mei sekitar pukul 22.30 WIB. Pertemuan itu digelar untuk membahas tantangan tawuran yang rencananya akan dilakukan di sekitar Jalan Wates.
"Rencananya, dia melalui media sosial itu menantang salah satu anak-anak SMP swasta di Kota Yogya," kata Yayan saat merilis kasus tersebut di Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Dalam rilis ungkap kasus itu, pelaku DA tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.
Dari keterangan pelaku, dua kelompok remaja ini sepakat untuk bertemu di sekitar Jalan Wates pada pukul 00.00 WIB. Namun, di sana pelaku yang saat itu membawa sajam tidak bertemu dengan lawannya.
"Pulang ke rumah untuk mengambil sajam dan menuju ke tempat yang sudah dijanjikan. Namun, setelah muter-muter di Jalan Water, tidak bertemu dengan lawannya," ungkap Yayan.
Selanjutnya, pelaku bersama temannya berhenti di SPBU di Jalan Sugiyono untuk mengisi bahan bakar sekitar pukul 01.30 WIB, Senin (29/5/2023). Saat itu, kata Yayan, warga melihat pelaku menyimpan sajam jenis celurit di balik jaket yang dikenakan pelaku.
Pelaku yang waktu itu berboncengan bertiga dengan temannya pun langsung diikuti oleh warga hingga di depan SMAN 8 Yogyakarta diamankan oleh warga dan petugas kepolisian yang waktu itu tengah melakukan patroli.
"Barang bukti yang kita sita yaitu alat (berupa kain yang dililitkan) di tangan untuk memukul dan satu celurit. Pelaku juga masih di bawah umur," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang turut didampingi orang tua mengingat masih di bawah umur. Pelaku yang membawa sajam ini sudah berstatus tersangka yang dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan (penjara)," ucap Yayan.
Sedangkan, dua orang lainnya yang ikut membonceng dengan pelaku berstatus saksi. Dua orang tersebut, yakni Diko Surya Irawan (19) dan NSP (15).
Seperti diketahui, kejadian di depan SMAN 8 Yogyakarta ini awalnya ramai di media sosial dan dikatakan telah terjadi aksi tawuran antarkelompok. Namun, Polsek Umbulharjo menekankan bahwa kejadian tersebut bukan tawuran, melainkan warga bersama petugas kepolisian mengamankan remaja yang membawa sajam, meski sajam tersebut awalnya akan digunakan untuk tawuran.