Selasa 30 May 2023 16:32 WIB

Gang Rape Remaja 16 Tahun di Parigi, 10 Orang Jadi Tersangka, Kepala Desa dan Guru Ditahan

Oknum kades dan guru ditahan, sedangkan polisi yang diduga terlibat masih diselidiki.

Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah menetapkan 10 orang tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Dua terduga pelaku yang merupakan oknum kepala desa dan guru telah ditahan.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang, sehingga kemarin kami sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," kata Kepala Polres (Kapolres) Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono di Palu, Selasa.

Baca Juga

Ia mengatakan dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang telah dilakukan penahanan sementara lima orang lainnya masih dalam proses penjemputan dan penangkapan oleh penyidik kepolisian.

Kapolres Parimo juga mengatakan, saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Palu. "Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di salah satu rumah sakit di Palu karena masih mengalami sakit di bagian perut," tuturnya.