REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Militer 1-02 Medan menilai perkara dua oknum TNI yang membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi yang telah divonis seumur hidup itu merupakan kasus terbesar sejak 2019.
"Saya bertugas di sini sejak 2019 untuk perkara narkotika yang terbesar pernah disidangkan nilai barang bukti perkara ini," ujar juru bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Letkol Sus Ziky Suryadi, dalam konferensi pers di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, semenjak rentang waktu sekitar empat tahun ini ada juga oknum TNI yang disidangkan dengan kasus terlibat narkotika. Hanya saja, kata Ziky, tidak sebanyak perkara terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan tersebut.
"Sejak saya masuk, ada juga oknum TNI yang membawa 6.000 butir pil ekstasi yang disidangkan, itu paling tinggi. Kalau total lebih dari lima perkara (oknum TNI terlibat narkotika)," kata Letkol Sus Ziky.
Dia menduga pemasok barang haram tersebut bisa jadi orang yang sama karena terlihat dari pembungkus narkotika itu. "Itu mungkin bisa saja orang yang sama, tapi kita tidak tahu pasti sumbernya dari mana atau dapat mereka (kurir) dan jaringan pun terputus," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin, memvonis terhadap kedua terdakwa selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar hakim ketua Kolonel Chk Asril Siagian.
Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, yaitu 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.