REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polres Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah bersikap tegas dalam mengusut kasus gang rape terhadap seorang remaja putri (15 tahun). Kasus ini diduga melibatkan oknum anggota Brimob yang dikhawatirkan mempengaruhi independensi Korps Bhayangkara.
Komisioner KPAI Dian Sasmita menyampaikan pihaknya memantau proses hukum kasus ini. KPAI bakal mendesak aparat penegak hukum (APH) tunduk pada hukum yang berlaku kalau terbukti ada oknum anggota Brimob yang bersalah.
"Yang pasti untuk kasus kekerasan seksual kami sangat mendukung APH melakukan proses hukum secara profesional dan berkeadilan pada korban," kata Dian kepada Republika.co.id, Selasa (30/5/2023).
Dian meminta pihak kepolisian menjalankan prinsip penegakan hukum yang baik, diantaranya memenuhi aspek profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Dian tak ingin ada pihak yang main mata dalam perkara ini demi kepentingan terbaik korban.