REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan Selasa 6 Juni 2023 mendatang sebagai sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh dua terdakwa Mario Dandy Satriyo, dan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, ketua pengadilan, pun sudah menetapkan komposisi majelis hakim untuk menyidangkan kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora tersebut.
Djuyamto mengatakan, penetapan tanggal dan komposisi hakim pengadilan terkait kasus tersebut, setelah PN Jaksel menerima pelimpahan berkas perkara dan dakwaan dua terdakwa itu dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, pada Selasa (30/5/2023). “Selanjutnya ditetapkan sidang pertama pada Selasa 6 Juni 2023 mendatang,” kata Djuyamto lewat pesan video yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Adapun komposisi majelis pengadil, Djuyamto mengatakan, pengadilan mendaulat Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai ketua. Adapun dua anggota majelis, terdiri dari Hakim Tumpanuli Marbun, dan Hakim Muhammad Ramdes.
Djuyamto PN Jaksel memastikan sidang terkait kasus tersebut akan dilakukan terbuka untuk umum. PN Jaksel juga mengupayakan untuk menyediakan sejumlah monitor kontrol bagi media, untuk peliputan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.