Selasa 30 May 2023 18:37 WIB

Penyidikan Kasus BTS, Kejagung Periksa Ajudan Jhonny Plate

Kejaksaan Agung memeriksa ajudan Johnny Plate saat menjabat sebagai Menkominfo.

Red: Bilal Ramadhan
Johnny G Plate jadi tersangka. Kejaksaan Agung memeriksa ajudan Johnny Plate saat menjabat sebagai Menkominfo.
Foto: Prayogi/Republika
Johnny G Plate jadi tersangka. Kejaksaan Agung memeriksa ajudan Johnny Plate saat menjabat sebagai Menkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, dua di antaranya ajudan Jhonny G Plate.

Jhonny G Plate (JGP), Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nonaktif yang ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi BAKTI Kominfo.

Baca Juga

"Selasa, 30 Mei Jampidsus memeriksa enam orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Ketut merincikan, keenam saksi yang diperiksa, yakni MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Bachaul BAKTI, AW dan NN selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintassarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.