Selasa 30 May 2023 18:44 WIB

Ketua PN Jakpus dan 3 Hakim Mangkir dari Panggilan KY

Ketua PN Jakpus dan tiga hakim tidak memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY).

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua PN Jakpus dan tiga hakim tidak memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY).
Foto: Prayogi/Republika
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua PN Jakpus dan tiga hakim tidak memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) sudah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Liliek Prisbawono Adi dan Majelis Hakim yang memutus perkara PRIMA melawan Komisi Pemilihan Umum. Namun mereka tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan KY. 

Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini. Apalagi pemanggilan terhadap mereka sebenarnya sudah secara patut dan sah. 

Baca Juga

"Komisi Yudisial berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini," kata Miko kepada Republika, Selasa (30/5/2023). 

Ketua PN Jakpus maupun Majelis Hakim PN Jakpus baru sama-sama dipanggil satu kali oleh KY. Ketua PN Jakpus diagendakan pada Senin (29/5) sementara Majelis Hakim yang terdiri dari hakim ketua Teungku Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban pada Selasa (30/5). Namun, para pihak itu tidak menghadiri pemanggilan KY. 

"Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang. Waktu pastinya akan diinfokan lebih lanjut," ujar Miko. 

Ketidakhadiran Ketua PN Jakpus disertai alasan klasik yaitu ada kegiatan lain. Namun Majelis Hakim yang dipanggil KY justru tak memberi alasan ketidakhadiran. 

"Kalau Ketua PN memberitahukan ada agenda dan meminta dijadwalkan ulang. Sementara Majelis Hakim tidak ada penjelasan," ucap Miko. 

Miko mengingatkan pemanggilan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Laporan tersebut dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih pada Senin (6/3).

"Dimana Komisi Yudisial memang berwenang terkait dengan hal itu," ujar Miko. 

Sebelumnya, PT DKI memutuskan mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan partai Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Mengabulkan ekspesi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," ujar hakim tinggi ketua Sugeng. 

Putusan PT DKI membatalkan putusan PN Jakpus yang sempat memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.

Atas putusan PT DKI, Partai Prima menempuh jalur kasasi. Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan kasasi Partai Prima melawan KPU RI.

"Proses kasasi perkara tersebut Jumat (26/5) kemarin sudah diterima MA," kata Juru bicara MA Suharto kepada wartawan, Ahad (28/5).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement