Selasa 30 May 2023 21:16 WIB

Polres Serang Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal

Calo tenaga kerja migran ilegal itu merupakan ibu rumah tangga.

Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Tangan di Borgol. Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten menangkap seorang calo pekerja migran ilegal untuk mempekerjakan enam warga Pontang Kabupaten Serang ke Arab Saudi.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Tangan di Borgol. Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten menangkap seorang calo pekerja migran ilegal untuk mempekerjakan enam warga Pontang Kabupaten Serang ke Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, menangkap seorang calo pekerja migran ilegal untuk mempekerjakan enam warga Pontang Kabupaten Serang ke Arab Saudi. Tersangka calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial RU alias Iyuk (49)," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam jumpa pers di Serang,Selasa (30/5/2023).

Calo tenaga kerja migran ilegal itu merupakan ibu rumah tangga warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam merekrut keenam korbannya, tersangka mengimingi bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji yang fantastis di Arab Saudi.

Baca Juga

Tersangka RU ditangkap bersama keenam calon PMI berinisial CH, MW, MS, AY, RM, dan MT di Jalan Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 19 Mei 2023 lalu.Saat ditangkap, pelaku dan para korban sedang berada di sebuah kendaraan Honda Mobilio Nopol T 1841 GU berwarna putih untuk menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Mereka para korban akan diterbangkan ke Arab Saudi dengan menggunakan Visa Kunjungan bukan Visa untuk bekerja.Selain tujuh orang tersebut, polisi juga menemukan dua laki-laki lainnya.