REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan perempuan berusia 15 tahun di Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh 11 orang. Selanjutnya, pemerintah daerah wajib mendampingi korban sesuai kebutuhan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar, mengecam keras kasus tersebut. Ia mendorong agar para pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Dengan memberikan hukuman bagi para pelaku, negara membuktikan komitmen untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku," kata Nahar dalam keterangannya pada Selasa (30/5/2023).
Nahar mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menggunakan perspektif korban dalam menangani kasus, dan memberikan pendampingan pada korban. "Ini diperlukan untuk menghindari korban mengalami kekerasan kembali atau mengalami trauma yang berulang," lanjut Nahar.