Selasa 30 May 2023 21:50 WIB

KPPPA: 5 dari 10 Tersangka Kasus Gang Rape di Sulteng Ditahan

KPPPA sebut lima dari 10 tersangka kasus gang rape di Sulteng sudah ditahan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Kasus pemerkosaan (ilustrasi). KPPPA sebut lima dari 10 tersangka kasus gang rape di Sulteng sudah ditahan.
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi). KPPPA sebut lima dari 10 tersangka kasus gang rape di Sulteng sudah ditahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan perempuan berusia 15 tahun di Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh 11 orang. Selanjutnya, pemerintah daerah wajib mendampingi korban sesuai kebutuhan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar, mengecam keras kasus tersebut. Ia mendorong agar para pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

Baca Juga

"Dengan memberikan hukuman bagi para pelaku, negara membuktikan komitmen untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku," kata Nahar dalam keterangannya pada Selasa (30/5/2023).

Nahar mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menggunakan perspektif korban dalam menangani kasus, dan memberikan pendampingan pada korban. "Ini diperlukan untuk menghindari korban mengalami kekerasan kembali atau mengalami trauma yang berulang," lanjut Nahar.