Selasa 30 May 2023 22:49 WIB

Tewaskan Satu Orang, Polisi Ciduk Sembilan Pelaku Tawuran di Jaksel

Kesembilan pelaku tawuran tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi penangkapan pelaku tawuran. Tewaskan Satu Orang, Polisi Ciduk Sembilan Pelaku Tawuran di Jaksel
Foto: AP/Salvador Melendez
Ilustrasi penangkapan pelaku tawuran. Tewaskan Satu Orang, Polisi Ciduk Sembilan Pelaku Tawuran di Jaksel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan sembilan pelaku tawuran di kawasan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 02.30 WIB. Aksi tawuran antara geng ASCOB dengan ABR tersebut  menewaskan satu orang.

"Satu korban anak meninggal dunia. Kemudian kami amankan dan kami sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yosi Hendrata kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga

Menurut Henrikus, kesembilan pelaku tawuran tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat orang dewasa dan lima orang anak.

Korban meninggal dunia akibat luka sabetan celurit di bagian perut. Lalu, para pelaku tawuran meninggalkan lokasi tawuran dan nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

"Sembilan orang ini melakukan tawuran dengan kelompok korban sekitar tujuh orang. Namun dari pihak korban kemudian mundur, tersisa satu korban yang kemudian mendapat luka akibat tebasan celurit dari pelaku," ujar Henrikus.

Akibat perbuatannya, para pelaku tawuran akan dikenakan dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat 3 KUHP. Para tersangka terancam dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement