REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan mobil sitaan sebagai barang bukti kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), di Mapolresta Solo.
Iwan menjelaskan KPK menitipkan dua mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). "Menitipkan barang bukti berupa dua kendaraan bermotor roda empat yang saat ini ada di Mako Polresta Solo," katanya, Selasa (30/5/2023).
Iwan menjelaskan bahwa kedua mobil yang dititipkan KPK tersebut berada di belakang kantor Mapolres Solo. Mobil tersebut pun telah diberi garis polisi dan bertuliskan 'Barang Bukti Titipan KPK'. Mobil tersebut adalah Toyota Hardtop FJ40 bernomor polisi B 1087 BLR dan Toyota Camry 2.4v berpelat B 2932 SXW.
"Menitipkan sejak kemarin sore (Senin), belum tahu sampai kapan barang itu akan berada di Polres Solo," ungkapnya.
Selain itu, Iwan mengatakan penitipan kendaraan dilakukan sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Kami menunggu kebutuhan dari penyidik, apabila mungkin dirasakan cukup akan dibawa sekalian ke Jakarta atau tetap stay di sini, menunggu koordinasi lebih lanjut. Sementara ini kita hanya bisa mengidentifikasi dua kendaraan bermotor roda empat. Untuk kendaran milik siapa, atas nama siapa, itu ranah KPK menjelaskan," katanya mengakhiri.